Latihan Soal PAI Kelas 12 SMA IPS Materi Praktik Pembagian Harta Warisan (Mawaris)

Materi Soal

Halo teman-teman kelas 12! Selamat datang di sesi belajar kita kali ini yang akan membahas materi yang sangat menarik dan pastinya bermanfaat, yaitu Praktik Pembagian Harta Warisan atau yang biasa kita kenal dengan istilah Mawaris dalam Pendidikan Agama Islam. Mungkin materi ini terdengar sedikit rumit karena berhubungan dengan hitung-hitungan, tapi jangan khawatir! Kita akan belajar bersama dengan cara yang asyik dan mudah dipahami. Mempelajari Mawaris bukan hanya sekadar untuk lulus ujian, lho, tetapi juga untuk memahami prinsip keadilan yang diatur dalam Islam mengenai pembagian harta peninggalan. Pengetahuan ini sangat penting agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Untuk memperdalam pemahaman, kalian juga bisa mencari berbagai referensi dan latihan soal tambahan di platform belajar seperti bimbel.net/ yang menyediakan banyak sekali materi bermanfaat.

Tujuan utama dari pembelajaran ini adalah agar kalian mampu memahami siapa saja yang berhak menerima warisan (ahli waris), berapa bagian masing-masing, dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar sesuai syariat Islam. Ini adalah ilmu yang sangat praktis dan relevan dengan kehidupan nyata. Dengan menguasai materi ini, kalian tidak hanya mendapatkan nilai bagus di sekolah, tetapi juga membekali diri dengan pengetahuan yang akan menjaga keharmonisan keluarga dan menegakkan keadilan. Jadi, anggap saja kita sedang belajar menjadi seorang konsultan keluarga yang bijaksana. Yuk, kita mulai petualangan belajar kita dengan semangat dan pikiran terbuka!

Latihan Soal

1) Pak Rahmat meninggal dunia meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, dan tiga anak perempuan. Jika harta warisan yang ditinggalkan sebesar Rp240.000.000,00, berapakah bagian yang diterima oleh istri?







2) Seorang laki-laki meninggal dunia. Ahli warisnya adalah seorang ibu, seorang kakek, dan dua orang paman dari jalur ayah. Siapakah yang berhak menerima harta warisan?







3) Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan suami, ayah, dan ibu. Berapakah bagian yang didapat oleh suami?







4) Kakek Umar wafat meninggalkan seorang nenek, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Bagian nenek dari harta warisan adalah…







5) Pak Budi meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp120.000.000,00. Ahli warisnya terdiri dari seorang istri dan dua anak laki-laki. Berapakah bagian yang diterima oleh masing-masing anak laki-laki?







6) Seorang ibu meninggal dunia meninggalkan seorang suami, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Bagian suami adalah…







7) Seorang istri meninggal dunia. Ahli warisnya adalah seorang suami, seorang ayah, dan seorang anak perempuan. Berapakah bagian suami?







8) Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan seorang istri, seorang ibu, dan dua anak perempuan. Jika harta yang ditinggalkan adalah Rp160.000.000,00, berapakah bagian istri?







9) Seorang ibu meninggal dunia meninggalkan harta warisan sebesar Rp180.000.000,00. Ahli warisnya terdiri dari suami, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Berapakah bagian yang diterima oleh anak laki-laki?







10) Siapakah dari daftar berikut yang bukan termasuk ahli waris dari jalur `ashabah?







11) Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan seorang istri, seorang ayah, dan dua anak perempuan. Berapakah bagian ayah dari harta warisan?







12) Seorang ibu meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp210.000.000,00. Ahli warisnya adalah seorang suami, seorang ibu, dan dua anak perempuan. Berapakah bagian yang diterima oleh dua anak perempuan tersebut secara total?







13) Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan seorang istri, seorang ibu, dan seorang anak perempuan. Bagian istri adalah…







14) Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan seorang suami dan dua saudara laki-laki seayah. Siapakah yang tidak berhak menerima warisan?







15) Kakek Budi meninggal dunia meninggalkan seorang nenek, seorang anak perempuan, dan seorang saudara laki-laki kandung. Siapakah yang berhak menerima sisa harta (ashabah)?







16) Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp200.000.000,00. Ahli warisnya adalah seorang suami, seorang anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Berapakah bagian anak laki-laki?







17) Seorang laki-laki meninggal dunia. Ahli warisnya terdiri dari seorang istri, seorang ayah, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki. Siapakah yang tidak mendapatkan warisan?







18) Berapakah bagian yang didapat oleh seorang suami jika istrinya meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan?







19) Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan dua anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Berapakah bagian yang didapat oleh ibu?







20) Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp150.000.000,00. Ahli warisnya adalah seorang suami, dua anak perempuan, dan seorang ibu. Berapakah bagian yang diterima oleh dua anak perempuan tersebut?







21) Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang paman, dan seorang saudara perempuan kandung. Siapakah yang berhak mendapatkan warisan?







22) Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak perempuan. Jika total harta warisan adalah Rp160.000.000,00, berapakah bagian anak perempuan?







23) Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan empat anak perempuan. Berapakah bagian istri?







24) Seorang ibu meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp120.000.000,00. Ahli warisnya adalah seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak perempuan. Berapakah bagian yang diterima oleh ibu?







25) Jika ahli waris terdiri dari seorang suami dan seorang anak laki-laki, berapakah bagian yang didapat oleh suami?







26) Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan seorang istri, seorang ayah, dan seorang anak laki-laki. Jika harta warisan sebesar Rp180.000.000,00, berapakah bagian anak laki-laki?







27) Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan seorang suami, seorang anak perempuan, dan seorang saudara perempuan kandung. Berapakah bagian suami?







28) Seorang laki-laki meninggal dunia. Ahli warisnya adalah dua anak perempuan dan seorang nenek. Berapakah bagian yang didapat oleh dua anak perempuan tersebut?







29) Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp240.000.000,00. Ahli warisnya adalah seorang ibu, seorang kakek, dan seorang saudara laki-laki seibu. Siapakah yang berhak menerima sisa (ashabah)?







30) Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp180.000.000,00. Ahli warisnya adalah suami dan seorang anak perempuan. Berapakah bagian yang diterima oleh anak perempuan?







31) Pak Anton meninggal dunia. Ahli warisnya adalah seorang istri, seorang ayah, dan seorang ibu. Siapakah yang mendapat bagian warisan terbanyak?







32) Seorang ibu meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp150.000.000,00. Ahli warisnya adalah seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak perempuan. Berapakah bagian suami?







33) Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan seorang istri, seorang ibu, dan seorang saudara perempuan kandung. Siapakah yang terhalang (mahjub) untuk mendapatkan warisan?







34) Berapakah bagian seorang anak laki-laki dan anak perempuan jika mereka adalah satu-satunya ahli waris?







35) Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp90.000.000,00. Ahli warisnya adalah seorang istri, seorang ibu, dan seorang ayah. Berapakah bagian yang didapat oleh ayah?







36) Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp240.000.000,00. Ahli warisnya adalah seorang suami, dua anak laki-laki, dan seorang ibu. Berapakah bagian ibu?







37) Siapakah dari daftar berikut yang termasuk `ashabah?







38) Berapakah bagian yang didapat oleh seorang anak perempuan jika ia adalah satu-satunya anak dan tidak ada anak laki-laki?







39) Pak Hadi meninggal dunia meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Jika harta warisan sebesar Rp150.000.000,00, berapakah bagian anak perempuan?







40) Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp180.000.000,00. Ahli warisnya adalah seorang suami, seorang ibu, dan dua saudara perempuan kandung. Berapakah bagian yang diterima oleh dua saudara perempuan tersebut secara total?







Website Ujian Online

Gimana nih setelah mencoba mengerjakan satu soal latihan di atas? Apakah soal tentang Praktik Pembagian Harta Warisan (Mawaris) tadi terasa cukup menantang atau justru membuatmu semakin penasaran? Mungkin ada yang merasa perhitungannya sedikit membingungkan, atau sebaliknya, ada yang merasa “Oh, ternyata begini caranya!” dan konsepnya jadi lebih jelas. Apapun perasaanmu, itu adalah bagian dari proses belajar yang hebat. Merenungkan di mana letak kesulitanmu atau apa yang sudah kamu pahami dengan baik akan sangat membantu dalam memperkuat ingatan dan pemahamanmu terhadap materi ini.

Kalau kamu merasa butuh lebih banyak latihan untuk memantapkan diri, jangan ragu untuk mampir ke website Ujian.online. Di sana, kamu bisa menemukan ribuan soal latihan dari berbagai mata pelajaran, termasuk PAI, yang akan sangat berguna untuk persiapan menghadapi Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS), Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS), maupun Penilaian Akhir Semester (PAS). Kamu bisa mengakses Platform Ujian Online ini kapan saja untuk menguji kemampuanmu. Menariknya lagi, platform ini dilengkapi dengan fitur-fitur canggih yang mirip ujian sungguhan, seperti penghitung waktu mundur dan sistem penilaian otomatis. Dengan begitu, kamu bisa langsung tahu hasil kerjamu dan mengevaluasi sejauh mana pemahamanmu secara efektif.

Author Image

Author

Bimbel.net

Bimbel.net merupakan website Bimbingan Belajar dan Latihan Soal Online

Leave a Comment

Daftar Tryout Sekarang

Lebih dari 1.000+ peserta sudah simulasi tryout online di Bimbel.net, selanjutnya giliran Anda!